MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menembak pelaku narkotika jaringan Aceh-Medan karena melawan saat dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat 16 Agustus 2024.
Pelaku narkotika yang ditembak itu berinisial DK (36) warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 5 kg serta sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Aceh masuk ke Medan.
“Berdasarkan laporan itu personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DK di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” katanya, Minggu (18/8).
Setelah pelaku diamankan, Hadi menjelaskan personel lalu melakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 bungkus sabu seberat 5 kg. Dari hasil pemeriksaan pelaku DK mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari Kota Langsa atas suruhan seorang inisial E (lidik).
“Terhadap pelaku DK ketika hendak diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap polisi diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya,” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengungkapkan terhadap pelaku DK bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan menangkap para pelaku jaringan lainnya.
“Polda sumut terus meningkatkan perburuan terhadap para pelaku narkoba, dan polisi tidak akan segan menindak pelaku dengan tegas dan terukur,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post