MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.
“Kadisdik Batubara AH bersama Sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batubara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/2).
Hadi mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batubara, Sekretaris Disdik Batubara dan Kabid Ketenagaan Disdik Batubara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.
“Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana,” jelasnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara itu masih terus didalami. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post