MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Adapun ketiga tersangka itu Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
“Benar dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,Jumat (13/9).
“Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, jadi saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelas mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kab Langkat, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) di Langkat. Namun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post