MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan jajaran dalam sehari berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba serta mengamankan sembilan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan enam pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan antara lain, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu.
Kemudian, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti 16,90 gram sabu-sabu.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti lain berupa 7 butir pil ekstasi, dua sepeda motor milik tersangka, satu timbangan digital, lima HP dan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp247.000,” jelasnya, Jumat (19/4).
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajarannya komit dalam pemberantasan Narkoba. “Ini merupakan komitmen Polri membersihkan narkoba dari wilayah ini,” tegasnya.
Ia pun berharap dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya. Karena menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, akan sulit membersihkan narkoba di Sumut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post