MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba. Selama sepekan sebanyak 96 kasus tindak pidana narkotika dapat diungkap.
Dari pengungkapan mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil menangkap 127 tersangka narkoba. Terdiri dari 35 orang merupakan pengguna serta 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Turut juga disita barang bukti sabu seberat 2,3 kg, pil ekstasi 3.014 butir, ganja 1,54 gram, dan 12 batang pohon ganja, uang tunai Rp13.463.000, serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Polda Sumut terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Selasa (4/2).
Ia mengungkapkan, Polda Sumut memastikan pemberantasan narkoba tak akan berhenti sampai di sini. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan para pengedar semakin terdesak dan peredaran narkoba di Sumut bisa ditekan.
“Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba,” ungkapnya.
Rohani menambahkan, apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. “Bersama kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post