MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menangkap tiga pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial RAS (37), YST (36) dan B alias Bulang (62). Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku RAS dan YST merupakan eksekutor pembakaran rumah korban.
Sedangkan B berperan menyuruh kedua eksekutor itu menjalankan aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku RAS dan masing-masing mendapat upah sebesar Rp1 juta dari pria berinisial B. Pelaku B merupakan penyuruh RAS dan YST yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.
“Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban,” katanya, Jumat (12/7).
Hadi mengungkapkan, pelaku B juga memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS dan YST untuk membeli BBM jenis pertalite dan solar. Terhadap ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Karo.
“Terungkapnya kasus pembakaran ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post