KABANJAHE, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama Polres Karo mengungkap peristiwa kebakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan kasus kebakaran yang dilakukan Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) berhasil menangkap dua orang pelaku
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pengungkapan peristiwa kebakaran itu dilakukan dengan cara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
“Polda Sumut dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi ini para penyidik mengedepankan cara-cara ilmiah (Scientific Crime Investigation). Tim Labfor bekerja mengumpulkan seluruh bukti yang ada di TKP lalu mengujinya menggunakan laboratorium,” katanya, Senin (8/7).
Agung menerangkan, cara ilmiah yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus kebakaran di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dengan menguji hipotesa-hipotesa apakah peristiwa yang terjadi itu murni kejahatan atau bukan kejahatan.
“Dari hasil pengujian hipotesa-hipotesa penyebab kebakaran itu lalu dirumuskan dengan melakukan olah TKP mulai dari proses pemadaman, mengevakuasi dan mengotopsi korban serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Bahkan, untuk olah TKP dilakukan secara berulang kali untuk memastikan bukti yang ada di lokasi kebakaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan penyidik melakukan pendalaman di luar TKP dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapat bukti bahwa ada dua orang yang mendatangi rumah korban pada 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari.
“Berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang didapat penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua orang inisial RAS dan YST pada 7 Juli 2024,” ungkapnya didampingi Pangdam I Bukti Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Tak hanya itu, Agung menyebutkan penyidik juga mendapati barang bukti dua botol minuman berjarak 30 meter berisi campuran pertalite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.
“Dari seluruh bukti-bukti yang didapat disimpulkan kebakaran yang terjadi karena faktor dibakar oleh dua orang tersebut,” sebutnya kedua pelaku terbukti menyiram bahan bakar minyak di depan dan kamar korban sehingga menimbulkan kebakaran.
“Juga penyidik mendapatkan bukti kuat dari keterangan para saksi dan lokasi kedua pelaku membeli BBM untuk melakukan aksi pembakaran tersebut,” ujar mantan Asops Kapolri tersebut.
Disinggung mengenai motif dari pembakaran itu, Kapoldasu menjawab penyidik masih bekerja mengembangkan kasus tersebut dikarenakan masih ada beberapa orang yang identitasnya telah dikantongi untuk segera ditangkap.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Masih ada pelaku lain yang masih dikejar dan identitasnya telah diketahui,” tegasnya seraya menambahkan para pelaku akan diberikan pasal seberat-beratnya.
Untuk diketahui, kebakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.30 WIB dini hari. Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3). (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post