MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membeberkan peran tiga pelaku aniaya suruhan bandar narkoba terhadap seorang wartawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan berdasarkan informasi pelaku Frans Dika Perangin-angin berperan membawa sepeda motor membonceng pelaku Nelson Hutajulu alias Econ untuk menganiaya korban di Jalan Klambir V, Kabupaten Deliserdang.
“Lalu, pelaku Econ berperan meracik bom molotov dan melemparkannya hingga membakar mobil korban bersama pelaku Romi Ardianto,” katanya, Minggu (18/2).
Hadi menerangkan, personel Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.
Dalam pemeriksaan para tersangka mengakui perbuatan itu adalah bentuk empati kepada rekannya. Antara para pelaku dengan korban tidak saling mengenal.
“Jadi, sementara ini unsur penganiayaan yang terjadi para pelaku ingin membela temannya,” terangnya pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (wol/lvz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post