MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat di seputaran Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/7) malam.
“Ada 10 orang jukir liar yang merasahkan kita amankan,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan AKP Irwansyah, Senin (8/7)
Adapun ke 10 jukir liar yang diamankan itu berinisial RM (45), ES (51), RS (47), RY (46), A (46), R (31), D (14), F (34), SN (53), IF (28). Dari tangan mereka disita barang bukti uang tunai ratusan ribu.
Rosa mengungkapkan, para jukir liar yang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah karena dikutip retribusi pembayaran uang parkir tidak sesuai ketentuan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Medan.
“Mereka ini diamankan setelah terbukti mengutip retribusi pembayaran uang parkir tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya para jukir liar itu juga mengutip uang parkir kepada masyarakat yang kendaraannya telah dipasang stiker parkir berlangganan.
“Terhadap ke 10 setelah periksa diberi pembinaan lalu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post