MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap pemilik 24 bungkus sabu saat berada di salah satu apartemen, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya seorang pria berisinial AFS (32) warga Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, berada di apartemen.
Merespon laporan warga itu personel Polrestabes Medan bergerak menuju apartemen lalu menemukan pelaku hendak memasuki mobil. Ketika ditangkap, pelaku mengaku jika di dalam mobilnya terdapat 20 bungkus narkoba jenis sabu disimpan dalam dua tas terpisah.
“Rencananya barang bukti sabu itu hendak dibawa pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Rabu (17/4).
Lebih lanjut, personel melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar apartemen tempat pelaku menginap dan kembali 4 bungkus sabu.
“Setelah sabu itu ditimbang berat keseluruhannya 23,8 kilogram. Kita duga sabu ini berasal dari Malaysia, dan rencananya akan diedarkan dengan rincian 10 kilogram tujuan Palembang, dan sisanya diedarkan di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Teddy menuturkan, pelaku bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara karena kasus serupa.
“Dalam kasus ini, pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post