MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan membongkar praktek penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan SPBU 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Hasilnya, sebanyak tiga orang pelaku berinisial MAL, U dan YTP dapat diamankan serta dilakukan penyegelan terhadap SPBU yang terbukti menyelewengkan BBM jenis pertalite tersebut.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya bahwa kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dilakukan SPBU 14.201.135 masih dalam pengembangan.
Ditanya soalnya adanya keterlibatan orang dalam “Ordal” dari Pertamina, Taryono mengakui penyidik masih bekerja untuk melakukan pengembangan.
“Tentunya semua pihak akan dimintai keterangannya,” katanya, Sabtu (8/3), bahwa SPBU menjual pertalite tidak sesuai standar sehingga merugikan masyarakat di Kota Medan.
Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U dan YTP yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangki lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.
Sesampainya di SPBU kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada ditangki SPBU setelah itu dijual kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standard dengan RON 87,” terangnya.
Mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan itu memiliki berbagai diantaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki dan YTP kernet.
“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.
“Pada 2023 lalu hubungan kerjasama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
“Dari pemeriksaan uji laboratorium diketahui kadar BBM jenis pertalite yang dijual di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, tidak sesuai ketentuan Pertamina (RON 87),” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post