MEDAN, Waspada.co.id – Polisi membekuk residivis kasus pencurian berinisial MSR (33) karena mengedarkan sabu di Jalan Medan-Binjai Km 12,5, Gang Anda, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, menyebutkan penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat.
“informasi itu ditindaklanjuti hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Jumat (3/5). Dari tersangka ditemukan barang bukti 6 paket kecil berisi sabu seberat 2,7 gram.
Bambang mengungkapkan, tersangka MSR merupakan residivis yang pernah ditangkap 2015 dengan hukuman 2 tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu.
Selanjutnya MSR kembali masuk bui pada 2022 dengan kasus pencurian. MSR ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama 1,6 tahun.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post