LANGSA, Waspada.co.id – Oknum berinisial SL kini jadi buruan Polres Langsa pasca masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditangkapnya dua terduga kurir narkoba jenis kokain berinisial MA (30) dan AL (26).
Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (28/9) lalu.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan kokain didistribusikan dari Lhokseumawe yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
Penangkapan keduanya hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Tersangka sempat coba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat, namun keduanya tak dapat berkutik ketika petugas berhasil mengepung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kokain seberat 1.014 gram dan ponsel yang langsung diamankan sebagai barang bukti,” ujar Andy.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kapolres, barang haram tersebut didapatkan dari SL yang kini jadi DPO.
“Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah Langsa, namun berkat kerja keras tim upaya mereka berhasil digagalkan. Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Langsa.
Keterangan tertulis diterima, Sabtu (19/10), dari hasil penggagalan peredaran 1 kilo gram lebih kokain, Polres Langsa berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya jedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post