MEDAN, Waspada.co.id – Polisi diminta untuk menindak aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan Pancurbatu dan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, karena selama ini tidak pernah tersentuh hukum.
Permintaan disampaikan karena sebelumnya ratusan emak emak tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pancurbatu sudah berdemo di Polrestabes Medan mendesak agar kepolisian menindak praktik galian C diduga ilegal yang sudah merusak alam tersebut.
Menurut warga, aktivitas merusak alam itu terus berjalan tanpa adanya penindakan dari kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Lokasinya berada di Desa Namorih, Desa Namo Pecawir dan Desa Tuntungan II.
“Kami menduga memang selama ini ada aroma dugaan suap, sehingga praktik galian C diduga ilegal terus beraktivitas,” kata warga bermarga Sembiring, Kamis (8/8).
“Jangan sampai alam itu dirusak, tanah dikeruk dan akhirnya alam menjadi berlubang seperti danau, baru pihak kepolisan turun tangan. Mabes Polri dan Gakkum LHK harus turun ke lokasi dan menindak praktik galian C itu,” pintanya.
Sementara itu Beru Pelawi mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menindak lokasi galian C diduga ilegal tersebut.
“Kita tantang nyali Kapolda Sumut yang baru ini, berani tidak menindak pengusaha dan menutup aktivitas galian c ilegal tersebut,” tegasnya jika Kapolda Sumut berani masyarakat akan membuat perayaan dan pesta khusus.
“Kami masyarakat Pancurbatu ini berjanji membuat pesta khusus menyambut Bapak Kapolda Sumut yang berhasil menangkap pengusaha galian C yang meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andri Setiawan, ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan melakukan penyelidikan terkait lokasi galian C ilegal tersebut. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post