TORGAMBA, Waspada.co.id – Anggota Polisi jajaran Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/4) malam.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan dari keberhasilan itu diamankan seorang tersangka atas nama Hartono alias Awi (39) warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
“Sebelumnya kita mendapat informasi di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu,” jelasnya, Jumat (19/4).
Dari informasi itu Maringan mengakui dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.
Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.
“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran,” ungkap akunya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labusel untuk proses penyidikan. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post