MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan para pelaku pencurian sembako di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Medan.
“Sabtu (25/5) sore, mereka yang diamankan telah ditangguhkan setelah ditahan selama dua Minggu,” ujar Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Senin (27/5).
Ia mengungkapkan, anggota Satpol PP dan juru masak yang diamankan itu selama ditahan di Polrestabes Medan telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf sehingga menjadikan efek jera.
“Walaupun kasus pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan ditangguhkan perkara ini masih terus berproses,” ungkapnya penangguhan dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang yang mencuri sembako di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Jendral Sudirman. Saat ini ketiganya telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Ada tiga pelaku yang sudah ditahan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Satu perempuan inisial EN dan dua pria inisial AS dan AD,” terang Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Sabtu (25/5).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AS dan AD merupakan anggota Satpol PP dan EN juru masak. Ketiganya diamankan atas laporan MSP yang mengadu pada 15 Mei 2024 ke SPKT Mapolrestabes Medan. “Para pelaku bukan mencuri uang melainkan sembako ditaksir senilai Rp3 juta,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post