MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap sebanyak 14 pelaku tindak pidana judi online (judol) jenis slot terdiri dari agen dan pemain wilayah Belawan. Saat ini para pelaku judi online itu sudah ditahan di Mapolres Belawan.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp626 ribu. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.
“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial,” katanya, Rabu (8/1).
Sebagai langkah preventif, Hadi menerangkan Polda Sumut menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.
“Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post