MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” katanya, Selasa (25/6) malam.
Jama mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.
Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.
“Kegiatan judi togel online sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya seraya menambahkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan.
“Dalam penggerebekan lokasi tembak ikan itu sebanyak tiga orang pelaku berinisial RSN, NIB dan DR telah diamankan di Mapolrestabes Medan,” ujar Jama seraya menegaskan para tersangka tindak pidana judi itu terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post