TARUTUNG, Waspada.co.id – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung, berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke Rutan Tarutung.
Penyusupan narkoba masuk rutan pertama sekali diungkap oleh penjaga pintu Rutan, Jumat (31/5) sekira pukul 13.30 WIB.
Masuknya narkoba berjenis sabu tersebut, diantar oleh seorang wanita berinisial PL (18), yang akhirnya diketahui warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH S.IK, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa peredaran narkotik ini.
PL tertangkap oleh penjaga pintu rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30).
PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.
Alhasil, di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang sengaja disisipkan. Pengawai Rutan pun berkomunikasi dengan Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah PL diperiksa polisi, dirinya pun mengakui disuruh oleh DH, salah seorang napi binaan untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
Tersangka DH pun kembali diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput.
Hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui narkoba tersebut diterima dari Indra Harahap (30), warga Jl. Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.Dan ternyata, sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui jaringan telephone.
Tim Opsnal Narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu, IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.
Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.
Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita penyidik yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah plastik aqua dan 1 (satu) buah kotak berisikan nasi putih.
Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di polres Taput, sedangkan DH kembali di serahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya.
Kendati demikian, DH tetap diproses dengan kasus baru, walaupun penahanannya dilakukan oleh rutan.
Kepada ketiga tersangka, dikenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (wol/jps/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post