MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov rumah wartawan di Dusun I, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku inisial V alias Peker ditangkap Tim Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan terbukti melempar bom molotov ke rumah korban LS yang berprofesi sebagai wartawan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (12/7).
Ia mengatakan, peristiwa pelemparan bom molotov di rumah LS terjadi pada 21 November 2023 lalu. Pelaku V merasa sakit hati terhadap korban LS karena lapak judi dan barak narkoba yang dikelolanya diberitakan oleh korban. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.
“Atas atensi Kapolda Sumut kasus pelemparan bom molotov itu pun ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu. Pada 29 Juni 2024 lalu pelaku V warga Jalan Pipa, Pancurbatu, dapat ditangkap,” katanya.
Teddy menerangkan, tim gabungan juga mengamankan pelaku lainnya inisial FS alias Daus karena terbukti menyuruh V untuk melempar bom molotov ke rumah korban.
“Terhadap pelaku F ditahan di Polda Sumut atas kasus narkoba. F juga membayar sebesar Rp800 ribu menyuruh pelaku V untuk membakar rumah wartawan LS,” terangnya.
Dari penangkapan itu, Kapolrestabes Medan menambahkan turut disita barang bukti berupa botol bekas yang digunakan sebagai bahan bom molotov, celana pendek, sumbu serta lainnya.
“Terhadap pelaku telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post