MEDAN, Waspada.co.id – Perampok pengendara ojek online (ojol) di Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku berinisial AS (55) warga Jalan Pahlawan, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Zikri Sinurat, mengatakan awalnya pihaknya Polsek Patumbak menerima laporan korban atas nama Abdul Rahim (34) warga Delitua pengendara ojek online.
“Untuk laporannya pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu sekira Pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu korban mengaku satu unit sepeda motor miliknya dirampok seorang pria saat melintas di Jalan Purwo,” katanya, Kamis (23/5).
Dari pengakuan korban ke polisi, saat kejadian pelaku memukul kepala bagian belakang hingga korban tersungkur di tanah. Setelah itu pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Selanjutnya, korban Abdul Rahim (34) membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan upaya penyelidikan, jelas Iptu Jikri.
“Tidak butuh waktu lama ciri-ciri dan identitas pelaku berhasil dikantongi polisi dari rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian. Hasilnya, pada Selasa kemarin pelaku AS dapat diamankan,” terang Zikri.
“Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polsek Patumbak guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post