MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap dua pelaku berinisial NS (20) warga Jalan Balai Umum, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan dan AS (21) warga Jalan Perintis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor serta uang tunai Rp130 ribu. Bahkan terhadap pelaku ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah 53 kali beraksi mencuri sepeda motor para korbannya.
“Terakhir kedua pelaku ini melakukan aksi curanmor di Jalan Pancasila, Percut Seituan, dengan modus pura-pura memesan (COD) membeli sepeda motor milik korbannya lalu dibawa kabur pada September 2024 lalu,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Rabu (9/10).
Jhonson mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor itu pun dilaporkan korbannya ke Mapolsek Medan Tembung. Selanjutnya personel Unit Reskrim melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku NS dan AS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui sudah 53 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan merupakan kelompok geng motor yang selama ini kerap terlibat aksi tawuran,” ungkapnya para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan.
“Pelaku curanmor ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Tembung. Bahkan dari pemeriksaan urine yang dilakukan ternyata positif mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post