MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor (curanmor) di depan toko sandal, Jalan Denai, Gang Amal, Kecamatan Medan Denai, setelah satu jam menjalankan aksi kejahatannya membawa kabur sepeda motor milik Hariono.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika personel Polsek Medan Area tengah melaksanakan patroli antisipasi kejahatan.
“Kedua pelaku berinisial IRS (19) dan AK (19) warga Kecamatan Medan Tembung. Terhadap IRS harus diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan,” katanya, Sabtu (9/3).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan personel setelah menangkap kedua pelaku curanmor ini lalu membawanya ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan penahanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku IRS ada melakukan beberapa TKP pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan diantaranya di Jalan Denai Toko Aroma, Alfamidi Jalan Bromo,” ungkapnya.
“Kemudian Indomaret Jalan Bromo Simpang Jalan Menteng 2. Kemudian di Jalan Halat, Jalan Letda Sudjono Toko Butik, Titi Sewa Medan Tembung, dan daerah Marindal. Sedangkan tersangka AK beraksi di 2 TKP masing-masing di Jalan Kawasan Marindal, dan di Jalan Denai, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post