TAKENGON, Waspada.co.id – Personel Satuan Reserse Krimimal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor (sepmor) di wilayah hukum Polres setempat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 12 unit sepmor berbagai jenis diduga hasil curian.
Dua tersangka yang ditangkap yakni TD (46) dan SM (38), dua tersangka ini bekerjasama dalam melancarkan aksinya. Satu orang bertindak sebagai pemetik dan satu lagi penadah.
Keduanya ditangkap pada 26 Maret 2024 di tempat yang berbeda. SM ditangkap di kawasan jalur 2 Paya Tumpi, sementara TD ditangkap dipinggiran jalan Boom Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Mereka berdua merupakan warga Aceh Tengah,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (3/4).
Kapolres mengatakan 12 Sepmor tersebut dicuri oleh pelaku dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di beberapa tempat yang berbeda di kabupaten Aceh Tengah.
“Awalnya mereka memantau target dengan berjalan kaki, saat target di dapat, mereka beraksi dengan mematahkan kunci pengaman sepeda motor itu,” kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti obeng, gunting dan mesin potong gerinda. Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman ganda, dan memarkir sepmor di tempat yang aman.
“Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, segera melapor ke Polsek terdekat atau Polres Aceh Tengah, supaya bisa segera dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres. (wol/win/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post