KISARAN, Waspada.co.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan ribuan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Bagan Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan, 18 bungkus teh cina merek Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu netto 18.000 gram.
86.500 butir ekstasi, 12 buah toples plastik, 1 unit handphone merek Samsung, 1 buah karung plastik, 1 unit handphone Nokia kecil, dan 1 unit kapal laut pukat tarik mini.
“Empat orang laki-laki berhasil diamankan yakni, AP, EA, AM, dan MY. Mereka merupakan warga desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman Asahan,” ujar Afdhal saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (11/11).
Afdhal menjelaskan perihal kronologis penangkapan, berawal dari informasi yang layak dipercaya, pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai informasi, yang mana di atas kapal itu terdapat empat orang laki-laki.
Keempat laki-laki itu berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram tersebut.
Kemudian tim Sat Res melakukan pengembangan, sesuai pengakuan AP (Tekong), narkotika tersebut milik Asung Warga Negara Malaysia yang akan diantarkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari si pemilik barang.
“Terhadap keempat tersangka, AP, EA, AM, dan MY diterapkan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kapolres. (wol/dan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post