MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku penganiayaan terhadap guru renang yang terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Jalan Malik Malik Ibrahim, Kota Kisaran, Senin (5/8).
Pelaku yang ditangkap itu berinisial JSM. Antara pelaku dan korban inisial AS sesama guru renang. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu dan viral di media sosial.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu pun dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/8).
Hadi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi karena antara pelaku dan korban yang sesama guru renang berebut kolam renang saat hendak mengajar anak didik. Pelaku yang tidak terima menganiaya korban hingga pingsan.
“Akibat penganiayaan yang diterima membuat korban menderita luka memar pada bagian alat vitalnya karena ditendang pelaku,” terangnya kasus penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan.
“Tim yang menerima laporan korban melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menangkap pelaku,” beber Hadi terhadap pelaku telah ditahan di Mapolres Asahan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post