LIMA PULUH, Waspada.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Batubara menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Aipda S, personel Polres Batubara yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun karena kasus narkoba, telah resmi dipecat sejak lama.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, mengungkapkan bahwa Aipda S telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. “Jadi, yang bersangkutan sudah dipecat,” tegas AKP Sagala kepada wartawan, Rabu (19/2).
Meski telah mendapat sanksi PTDH, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023. Namun, sebelum keluar putusan banding, ia kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polres Simalungun menangkapnya setelah ia menghilang dan tidak lagi melapor sejak mengajukan banding.
“Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan dan sebenarnya sudah dianggap disersi,” ungkap AKP Sagala.
Polres Batubara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, sesuai dengan instruksi Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
“Kapolres sudah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Batubara memperjelas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keamanan dan integritas institusi tetap menjadi prioritas utama. (wol/ag/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post