MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polres Pelabuhan Belawan menangkap penadah minyak hasil dari illegal tapping berinisial D (26) warga Kampung Kurnia.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka pencurian minyak Pertamina (illegal tapping) yang telah ditangkap sebelumnya.
“Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini dan berhasil menangkap pelaku D,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, Jumat (21/6).
Dari hasil pemeriksaan awal, Riffi menerangkan tersangka D mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian dan menerima upah antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pengantaran.
“Saat ini, tersangka D sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas,” terangnya.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadahan minyak curian,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post