RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencabulan terhadap korban RCV (17). Korban merupakan seorang pelajar wanita yang merupakan anak di bawah umur warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini terungakap setelah RCV korban rudapaksa atau perbuatan cabul dilaporkan hilang oleh ayahnya, M (44) pada Jumat (6/9) lalu. Korban tidak pulang ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.
Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagai lokasi (sharelock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.
Setelah ditanyai ayahnya, bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh belasan pria di dua lokasi berbeda yakni di perkebunan kelapa sawit dan di sebuah rumah sewa.
Dari hasil informasi korban, pelapor bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan korban, pada Sabtu (7/9) malam sekitar pukul 20.25 WIB.
Dua pelaku tiba di lokasi yang disebutkan korban dengan mengendarai sepeda motor dan selanjutnya pelaku diamankan warga setempat.
Kedua pelaku yang diamankan adalah PIJ (21), seorang karyawan swasta beralamat Dusun Aek Mardua Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu. Sedangkan SZ (23), tidak bekerja dan beralamat Pondok Indomie Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu.
Waspada Online melakukan konfirmasi, Minggu (8/9), kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Amir menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus ini.
“Dua pelaku sudah diamankan, sebagai langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini,” ungkapnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada beberapa pelaku lainnya yang ikut serta dalam perbuatan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya.
Kasi Humas menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi,” terang Kasi Humas. (wol/imz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post