RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau diwakili Wakapolres, Kompol H. Matondang, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika beserta jajaran di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/1).
Wakapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, disita dari seorang tersangka berinisial DD yang merupakan warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. DD ditangkap pada 13 Desember 2023 lalu di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
“Pada penangkapan itu, kita menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik besar sabu-sabu bertuliskan Guan Ying Yang, dan 8 bungkus plastik berisikan pil ekstasi berwarna kuning dan merah,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Hal ini, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Usai melakukan pengujian atas keasliannya, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan, barang bukti yang berhasil disita merupakan narkotika Golongan I mengandung kimia jenis Methamphetamine.
Sebanyak 19.469 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan 37.637 ribu butir pil ekstasi atau seberat 14.859 Gram berhasil dimusnahkan dengan cara dilebur didalam dandang besar berisikan air panas diatas kompor yang menyala.(wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post