LANGSA, Waspada.co.id – Barang bukti 10 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10.550 gram yang ditemukan didalam tas ransel warna coklat berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat membekuk tersangka BH (53), di kawasan Kabupaten Bireun, Jumat (17/5) lalu.
BH ditangkap atau digrebek sekira pukul 20.30 WIB, ketika menepi di lintas jalan Kabupaten Bireuen dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, mengatakan informasi awal diketahui akan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang bakal melintas di wilayah hukum Polres setempat didapati dari masyarakat.
Meresponnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan, dan terendus bahwa BH menggunakan jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.
“Penyelidikan terkait hal ini dilakukan hampir satu bulan, sejak dari informasi awal yang diterima,” jelas Kapolres Langsa Andy Rahmansyah saat paparan di Mapolres Langsa, Selasa (28/5) kemarin, dan diterima wartawan, Kamis (30/5).
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa lalu memperluas penyelidikan dan melakukan pencarian hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh dan akhirnya berhasil menangkap BH.
Tersangka BH yang diketahui seorang buruh harian lepas, warga Gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen itu saat diinterogasi mengaku seseorang berinisial YS diduga terlibat sebagai perantara. YS kini berstatus DPO, setelah sebelumnya tim Sat Resnarkoba melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun.
Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka BH merupakan residivis tahun 2011 dengan barang bukti 7 kg sabu, BH sempat divonis PN Tanggerang Kota 13 tahun kurungan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta.
Dari hasil penangkapan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan 1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post