PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan pengiriman ganja ke Sumatera Barat (Sumbar), saat pelaku hendak melewati perbatasan membawa 100 bal ganja, dengan Mobil Mitsubishi Xpander bernopol BA 1604 AAB.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelakunya berjumlah tiga orang dan mereka adalah kurir, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, pada Senin (24/6) kemarin.
“Ada tiga tersangkanya. Mereka kurir yang membawa 110 Kg (100 bal) ganja dalam tiga karung goni, yang akan dibawa ke Sumbar,” papar Arie, dalam pers rilisnya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Tersangkanya disebutkan, RA (32 th) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Sumbar. RS (27 th) warga Kelurahan Anduring, Kuranji, Sumbar. GE (20 th) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Sumbar.
Alhasil, dijerat dengan pasal 115 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. Terancam penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimun pada ayat (1) ditambah 1/3 dengan 8 Miliyar.
“Saat akan ditangkap oleh Satuan narkoba kita, personil yang di Polsek Muara Sipongi juga ikut dilibatkan untuk menghadang lolosnya tersangka,” kata Kapolres.
Dikatakan, Kecamatan Muara Sipongi ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Demikian para tersangkanya, saat diwawancarai ternyata ada yang mengaku menjadi kurir sudah lebih dari sekali.
Setidaknya dua bahkan ada yang sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar. “Untuk kasus ini kita masih melakukan pengembangan,” jelas Arie. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post