SEIBAMBAN, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan modus iming-iming kerja di Malaysia dan Australia.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARM (19 th) dan AA (32 th), keduanya warga Kota Tanjungbalai, serta E (43 th), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 40 pekerja migran ilegal, terdiri dari 33 warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 warga negara Bangladesh.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap, Senin (18/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah mendapat informasi tentang pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Polisi kemudian menemukan 11 pekerja migran asal NTT dan 7 warga Bangladesh di sebuah rumah di Dusun I, Desa Seibamban.
“Ke-11 pekerja asal NTT ini berangkat dari NTT menuju Surabaya dengan kapal laut, lalu ke Sergai menggunakan bus dan mobil,” ujar AKBP Jhon Sitepu saat memberikan keterangan di lokasi penampungan di Dusun I Kebun Sayur, Desa Seibamban, Rabu (20/11).
“Sementara, warga Bangladesh sebelumnya bekerja di Malaysia dan menggunakan rumah tersebut sebagai penampungan sebelum menuju Australia,” ungkapnya.
Pada malam harinya, polisi kembali menghentikan dua mobil yang membawa 22 pekerja migran asal NTT di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Mereka berencana diberangkatkan ke Tanjungbalai sebelum menuju Malaysia.
Menurut AKBP Jhon Sitepu, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. “Ada yang bertugas sebagai perekrut, penjaga, perantara pemberangkatan, hingga penyedia kebutuhan dan penampungan para pekerja migran,” ujarnya.
Jhon mengatakan, sebanyak 33 pekerja migran asal Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan saat ini berstatus sebagai saksi korban.
“Mereka akan ditangani oleh BP3MI Medan untuk dipulangkan atau disalurkan ke tempat kerja legal. Sementara itu, 7 warga Bangladesh akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Pematang Siantar untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka, tambahnya, akan menjalani proses hukum, dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.
“Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 4 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan pasal 81 dan 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan kerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Kapolres Sergai menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mencegah TPPO.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post