SERBAJADI, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim, di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang diamankan berinisial MS alias Moheng (44 th), warga Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan razia Pekat Toba 2024.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, tersangka MS alias Moheng ditangkap Kamis (18/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Tersangka Moheng ini ditangkap di warung tuak miliknya, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut,” kata Iptu Edward, Minggu (21/7).
Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Pandu Winata segera melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.
Hasilnya, pelaku Moheng berhasil diamankan di warung tuak milik pelaku di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Edward menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.
Hasil introgasi, pelaku mengaku uang hasil judi Jenis Kim disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama An Lubis, warga Kabupaten Deliserdang.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post