SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu, di Perkebunan London Sumatera (Lonsum), Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,22 gram.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YSB (32 th) dan ALS (35 th), sementara satu pelaku lainnya berinisial R, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, melalui PS Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (23/2).
“Kedua tersangka ini kita amankan di Perkebunan Lonsum, Kecamatan Seirampah, Sergai,” ujarnya, Kamis (27/2).
Zulfan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan menemukan tiga pria sedang berdiri di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.
Saat dilakukan upaya penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka YSB dan ALS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, termasuk sabu seberat 16,22 gram, adalah milik mereka.
Petugas juga menemukan dua plastik kecil kosong, satu kotak rokok, satu jarum suntik, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Seirampah. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap D, namun hingga kini masih belum berhasil.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Zulfan. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post