SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg, di halaman Polres Sergai di Seirampah.
“Barang bukti dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai,” kata Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang, Jumat (8/3).
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram, dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
“Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan, dengan satu orang tersangka berinisial J alias Din (42 th) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang direbus. Kemudian dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan ini dihadiri Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, serta penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post