PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana judi online jenis Macau.
Pria yang diamankan berinisial RHS alias Nano (45 th), warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Tersangka RHS alias Nano diamankan pada Sabtu (27/4) di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II, Desa Citaman Jernih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Selasa (30/4).
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu.
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka RHS alias Nano berawal pada Sabtu (27/4), Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian online jenis Macau di Dusun II, Desa Citaman Jernih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah memastikan adanya aktifitas perjudian, lanjut PS Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim ini, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka Nano beserta barang bukti diboyong ke Polres Sergai.
“Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post