SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Oknum Karyawan vendor ATM bank PT Bringin Gigantara berhasil diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan kasus pencurian uang di mesin ATM.
Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial ADS (25 th), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
“Pelaku diamankan Selasa (4/6) sekitar pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6) di Mapolres Sergai.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.
“Jadi pelaku ini juga merupakan karyawan PT Bringin Gigantara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.
“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Selasa (4/6), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku ADS sudah kita amankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post