SIPIROK, Waspada.co.id – Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap tabir gelap dugaan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi di sebuah gudang penimbunan BBM ilegal, baru-baru ini.
Pengungkapan ini dilakukan di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel dan melibatkan oknum kepala desa diduga kuat sebagai mafia dalang utama 10 ton BBM bersubsidi.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kanit Tipidter Ipda Ilham P Nasution menjelaskan diketahui dalang dari tindak pidana ini adalah AS (45), yang juga merupakan oknum Kepala Desa Tolang Jae. “Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” tegas Yasir kepada Waspada Online, Senin (3/6).
Lanjut Yasir, bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi di gudang penimbunan milik AS. “Yang bersangkutan (AS) selaku pemilik gudang penimbunan BBM tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.
Penangkapan AS dilakukan setelah polisi menangkap tangan seorang sopir berinisial AAH (50) yang sedang melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae. Setelah penangkapan, polisi menggeledah tempat penimbunan BBM solar subsidi tersebut.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuh Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan oleh AS adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU dengan harga di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan pemerintah.
AS menggunakan mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar subsidi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat keterlibatan pejabat desa dalam kejahatan ini.
Terkait hal itu, Pemerhati Sosial di Tapsel angkat bicara, Drs Aliuddin Harahap meminta pihak Pertamina agar segera menyegel SPBU di Desa Tolang Jae tersebut, pasalnya diduga kuat oknum -oknum penyalur bbm di spbu tersebut juga mendapat uang tips saat mengisi bbm ke armada oknum kepala desa Tolang Jae.
“Pihak Pertamina harus menutup sementara SPBU di Desa Tolang Jae, karena muncul persoalan dugaan tindak pidana hukum dugaan persekongkolan penjualan bbm solar bersubsidi yang ditangani Polda Sumut melalui Polres Tapsel,”ujar Aliuddin Harahap yang juga putra daerah Kecamatan Sayurmatinggi ini. (wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post