MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggerebek beberapa rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun, yang diduga jadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap sebanyak lima orang berinisial BT (48), ZK (38), IP (46), PS (29), dan seorang wanita MI (48) bersama sejumlah barang bukti narkotika.
“Ada lima orang yang kami tangkap, salah satunya diduga sebagai pengedar narkoba. Dari para pelaku disita sejumlah barang bukti seperti paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang,” kata Kasubnit 1 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Gede Augusta Angga Negara, Rabu (30/10).
Ia menerangkan, penggerebekan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan, Maimun.
“Terhadap kelima orang yang amankan itu telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” terangnya.
Gede menegaskan, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam memberantas setiap peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan merespon setiap laporan warga yang diterima.
“Kami berkomitmen dalam memberantas setiap bentuk praktek penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan perintah dari Kapolda Sumut Kapolrestabes Medan. Setiap laporan yang masuk, kami pastikan akan kami tindak lanjuti, dan penggerebekan akan kami lakukan jika dari hasil penyelidikan laporan tersebut memang benar adanya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post