MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggerebek sarang peredaran narkoba yang berlokasi di Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Dari lokasi penggerebekan polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
Penggerebekan yang dilakukan setelah personel Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat adanya praktek jual beli narkoba di sebuah rumah yang juga dijadikan sebagai warung penjualan mie.
Adapun keempat yang ditangkap itu berinisial AL (38), SP (34), VB (45), dan AS (54). Dari keempatnya, satu pelaku AL diketahui berstatus sebagai pengedar narkoba di Kampung Badur.
“Penggerebekan ini merupakan respon cepat Polrestabes Medan atas laporan yang disampaikan masyarakat adanya praktek jual beli narkoba di Kampung Badur,” ujar Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi, Senin (23/9).
Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditangkap baik yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna telah dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh pelaku yang kami amankan akan dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan yang lain. Kawasan ini akan kami awasi kedepannya agar praktek penyalahgunaan narkoba tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post