MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Samapta Polrestabes Medan melakukan razia terhadap juru parkir (jukir) liar setelah diberlakukannya parkir gratis di sejumlah kawasan di Kota Medan, Sabtu (6/4).
Pantauan di lapangan, personel Sat Samapta bersama Dishub Kota Medan dan TNI menyisir sejumlah kawasan di Kota Medan yakni di Jalan AR Hakim, Jalan Asia, Jalan HM Yamin, Jalan Tempuling.
Dari penyisiran yang dilakukan petugas mengamankan sejumlah juru parkir yang tidak memiliki alat E-Parking sehingga keberadaanya dianggap ilegal dan melakukan pungutan liar.
Usai diamankan para juru parkir itu pun dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan, mengatakan razia yang dilakukan agar tidak ada lagi juru parkir liar yang meminta uang retribusi kepada masyarakat tanpa menggunakan E-Parking.
“Kegiatan yang digelar mulai semalam hingga sekarang ini sebanyak 83 juru parkir liar diamankan lalu diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
“Tentunya razia ini terus digelar Polrestabes Medan bersama Dishub sehingga tidak ada lagi jukir liar yang mengutip retribusi parkir tanpa E-Parking kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Alan mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak membayar retribusi parkir kepada para juru parkir apabila tidak bisa menunjukkan bukti alat E-Parking.
“Selain lokasi E-Parking, parkir tepi jalan itu gratis tidak dipungut biaya. Apabila ada juru parkir tetap memaksa meminta uang parkir masyarakat dapat melapor kepada polisi melalui Call Center 110,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post