MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku sindikat narkoba jenis ganja seberat 46 kg yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
Kelima pelaku yang ditangkap aparat kepolisian itu diketahui berinisial MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26) dan MI (23). Dua di antaranya mahasiswa perguruan tinggi di Medan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, mengatakan pengungkapan itu dilakukan petugas di kos-kosan, Jalan Setiabudi Jadi, Kecamatan Medan Timur. Dari salah satu kamar ditemukan empat orang pria dengan barang bukti sekarung besar ganja kering dengan berat 46 kg.
“Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka itu mengakui mendapat barang bukti ganja puluhan kilo itu dari Aceh,” katanya, Kamis (16/1).
Arham menerangkan, pembelian ganja berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kg dengan memberikan duit panjar Rp16 juta dan jaminan dua unit sepeda motor.
Mendapat informasi dari keempatnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA dan R. Beserta barang bukti 20 kg ganja yang dipesan oleh MI, keduanya seolah-olah hendak mengantarkan pesanan tersebut kepada MI.
Tiba di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, MI diduga telah mengetahui keberadaan petugas yang mengintai tidak keluar rumah. Petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan upaya paksa dengan masuk ke dalam rumah tersebut.
“Karena tidak keluar, kita masuk ke dalam rumah dan mendapati MI. Saat kita interogasi, MI mengaku bahwa ia memesan ganja kepada MA,” terangnya bahwa pelaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial B di kota Nagan Raya, Aceh.
“Jadi peran SZAP dan PYA ini mengawal mobil yang dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R. Sementara itu, tersangka MI mengaku memesan ganja dari MA untuk diserahkan kepada Z,” ucap Arham bahwa para pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post