MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penganiayaan dan penembakan yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap melakukan penganiayaan terhadap dua sopir PT Key Key saat melintas di Jalan Jamin Ginting, pada 1 Maret 2024 lalu.
“Mereka ini melakukan penyerangan dan penembakan terhadap korban sopir truk yang membawa tanah galian dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pancurbatu lalu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polrestabes Medan,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Selasa (5/3).
Kelima pelaku penganiayaan dan penembakan yang ditangkap itu, Teddy menerangkan berinisial DS, ASG, BST dan MS. Mereka diamankan saat berada di salah satu posko yang dijadikan tempat berkumpul.
“Motif dari kasus ini diduga adanya kesalahpahaman sehingga para pelaku menghadang truk ketika melintas lalu menyerang sopir hinga terluka,” terangnya dari para pelaku disita barang bukti dua pucuk senapa angin, klewang, puluhan anak panah, serta petasan.
“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post