MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.
“Dari upaya itu personel di lapangan mengamankan seorang kurir berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (30/7).
Ia menerangkan, awalnya personel pada Rabu 24 Juli 2024 sekira Pukul 18.30 WIB mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam.
“Pelaku F ini mendapatkan barang haram ini dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh dari atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan,” terangnya.
Kepada petugas, Teddy menuturkan pelaku F ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah dalam sebulan mendapatkan Rp5 juta.
“Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir untuk mengantarkan narkoba ke pemesan,” tuturnya personel Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini berinisial W.
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post