MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah berusia tiga tahun yang terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025 menyebutkan bahwa korban AYP berusia 3 tahun tewas setelah dianiaya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan penyidik pun melakukan penyelidikan dan diketahui jasad korban telah dimakamkan kemudian dilaksanakan ekshumasi (pembongkaran makam). “Dari pemeriksaan forensik dengan cara scientific investigation crime didapati sejumlah luka ditubuh korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, Gidion menerangkan korban awalnya tinggal bersama ibunya lalu diajak teman pria (kekasih) berinisial ZI untuk menginap di rumahnya dengan alasan sedang libur sekolah.
“Selama di rumah ZI, korban yang masih balita itu sering kencing di celana sehingga membuatnya kesal dan menganiayanya korban hingga tewas,” terangnya dalam kasus ini pelaku ZI telah ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Peristiwa penganiayaan itu diketahui pada, Selasa (25/3), sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan cara yang sangat keji,” ujar Gidion atas perbuatannya pelaku ZI sudah lakukan penahanan.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post