MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap Irwansyah alias Otong (50) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, karena mengedarkan narkoba.
Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya di Jalan Marindal. Selain itu petugas juga menangkap inisial DJ (42) yang turut membantu pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
“Pelaku memasok narkoba sebanyak setengah kilogram untuk kawasan Marindal dan Patumbak setiap bulan selama 6 bulan terakhir,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, Selasa (17/7).
Dari tangan pelaku, Adrian menerangkan disita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar yang belum sempat dijual pelaku serta alat hisap sabu dan dua senjata tajam.
“Pelaku ini tercatat sebagai residivis, termasuk kaki tangannya yang ditangkap itu juga merupakan residivis,” ungkapnya Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan untuk menangkap jaringan pelaku lain termasuk pemasok narkoba kepada pelaku.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, tentu kami tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post