MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap perkara perampokan yang berujung pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Dari pengungkapan ini, personel menangkap dua orang pelaku berinisial K dan AP merupakan ayah serta anak. Terhadap keduanya pun diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya orang hilang di Mapolsek Medan Helvetia pada 7 April 2025.
“Dalam laporannya di Mapolsek Medan Helvetia bahwa korban bernama Michael Pakpahan pada 6 April 2025 telah meninggalkan rumah,” katanya, Jumat (11/4).
Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan berdasarkan laporan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pencarian terhadap korban dengan berkoordinasi bersama Polres Langkat dan Polres Karo.
“Dari hasil penyelidikan didapati identitas dua orang berinisial K dan AP (ayah-anak) yang tertangkap tangan menguasai mobil korban di Kabupaten Tanah Karo, pada 9 April 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ayah dan anak yang tertangkap tangan itu ternyata telah membunuh korban. Modusnya sebelum korban dibunuh pada Senin 7 April 2025 sekira Pukul 00.30 WIB, pelaku AP memesan taksi online menggunakan handphone milik ayahnya K di kawasan Sunggal.
Pesanan itu lalu diterima oleh korban dan tak lama kemudian dengan mengemudikan mobil Toyota Rush warna hitam BK 1273 QF tiba ke lokasi menjemput kedua pelaku.
“Dalam perannya, pelaku K duduk di sebelah sopir dan AP duduk di belakang sopir. Saat di perjalanan menuju Jalan Besar Tanjung Selamat, kedua tersangka pun membunuh korban,” jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebutkan kedua pelaku memasukan jasad korban ke dalam goni lalu membuangnya ke Sungai Paluh, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
“Kasus pembunuhan ini memang sudah direncanakan kedua pelaku. Motif dari aksi kejahatan yang dilakukan ini untuk menguasai mobil korban sehingga dapat digunakan pelaku AP menjadi sopir taksi online,” sebutnya.
Gidion menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu, goni, palu, uang tunai serta mobil milik korban. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post