MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ISP (21), FF (23) dan DTY (20) warga Kecamatan Medan Sunggal. Untuk peran para pelaku ISP dan FF sebagai eksekutor sedangkan DTY sebagai penadah kendaraan curian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pelaku ISP dan FF dengan mengendarai sepeda motor beraksi mengincar sepeda motor yang tengah terparkir.
“Menggunakan kunci letter T pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Kasus pencurian sepeda motor itu pun dilaporkan ke Mapolrestabes Medan,” katanya, Jumat (6/9).
Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kota Medan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada penadah,” ungkapnya berdasarkan pengakuan itu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DTY.
“Terhadap kedua pelaku ISP dan FF diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan polisi ketika dilakukan pengembangan,” ujar Jama dari tangan para pelaku turut disita barang bukti dua unit sepeda motor.
“Para pelaku curanmor yang diamankan ini terbukti sudah tiga melakukan aksinya di Kota Medan. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post