MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap Hartoyo alias Oyok merupakan bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu 28 Desember 2024 lalu.
Penangkapan terhadap pelaku Oyok ini merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan pengakuannya barang bukti sabu didapat dari bandar Oyok.
Dari keterangan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Oyok saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.
Polisi yang tidak mau kerjanya sia-sia pun melakukan interogasi terhadap pelaku Oyok dan akhirnya mengakui bahwa menyimpan narkoba di gudang penyimpanan di Kecamatan Medan Marelan.
Mendapat informasi keberadaan barang bukti narkoba polisi langsung menuju lokasi gudang penyimpanan dan didapati pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi.
Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, membenarkan penangkapan bandar narkoba Hartoyo alias Oyok merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini menjadi target operasi Polrestabes Medan.
“Betul, untuk barang bukti yang diamankan 1 ons sabu,” ujarnya penangkapan terhadap Oyok itu setelah personel terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial D.
“Terhadap O ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post